suaramerdekasolo.com – Tujuh anggota polisi dari Polres Polewali Mandar (Polman) kini menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian tahanan berinisial RN.
Polda Sulawesi Barat (Sulbar) yang tengah menyelidiki kasus ini baru saja menetapkan satu oknum polisi lagi sebagai tersangka.
Kombes Slamet Wahyudi, Kabid Humas Polda Sulbar, mengkonfirmasi, “Ya, saat ini ada tujuh oknum polisi yang terlibat sebagai tersangka,” dalam keterangan yang diberikan pada Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, tujuh anggota Polres Polman telah dikenakan sanksi penempatan khusus setelah tewasnya RN. Dari jumlah tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya dibebaskan karena dianggap tidak cukup bukti. Namun, kabar terbaru menyatakan bahwa satu oknum tersebut juga terbukti terlibat.
“Memang ada satu yang sebelumnya dianggap tidak cukup bukti, tapi sekarang telah terungkap keterlibatannya,” jelas Slamet.
Dalam gelar perkara, ketujuh anggota itu dinyatakan terlibat dalam penganiayaan terhadap RN. Namun, Slamet belum dapat memastikan jenis kekerasan yang dilakukan, apakah menggunakan tangan kosong atau benda lain.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar berencana untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah RN guna melakukan autopsi. Rencana tersebut masih menemui kendala karena pihak keluarga belum memberikan izin. “Kami perlu melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian, apakah akibat penganiayaan atau penyakit, namun keluarga belum setuju,” ungkapnya.
Sebagai informasi, RN ditangkap dengan tuduhan pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango pada tanggal 8 September. Setelah ditahan di Polres Polman selama empat hari, RN dilaporkan meninggal pada Rabu, 11 September.
Ibunya, Nasriah, dengan penuh emosi mengungkapkan bahwa saat menerima jenazah, tubuh anaknya dipenuhi luka lebam dan kulit melepuh. Dia mendesak agar kasus kematian anaknya diusut secara tuntas. “Tubuhnya penuh luka,” ungkap Nasriah kepada wartawan pada Kamis (12/9).