suaramerdekasolo.com – Polresta Solo berhasil membongkar kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di berbagai kota. Tiga pelaku ditangkap di sekitar Patung Wisnu Manahan, Solo pada Sabtu (22/2).
Saat diinterogasi, A, yang merupakan otak kejahatan tersebut, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan mereka dimulai setelah ia melihat cara melakukannya melalui sebuah video di YouTube. Kelompok pencuri yang terdiri dari lima orang, dua di antaranya sudah lebih dahulu diamankan oleh Satreskrim Polres Karanganyar, telah melancarkan aksi ganjal ATM di setidaknya 42 lokasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh A, warga Kabupaten Lampung Selatan, yang menjadi tokoh utama dalam kelompok ini. Ia mengungkapkan bahwa mereka melakukan kejahatan setelah mendapatkan inspirasi dari video yang beredar di YouTube.
Sindikat ini terbentuk pada Desember 2024 dan terdiri dari lima orang yang sebelumnya saling mengenal. Mereka beraksi di beberapa kota besar di Pulau Jawa, termasuk Solo dengan 4 lokasi kejadian, Karanganyar dengan 1 lokasi, Bogor dengan 12 lokasi, Bandung dengan 10 lokasi, dan Cirebon dengan 2 lokasi. Di Jawa Timur, mereka beraksi di Caruban (2 lokasi), Madiun (3 lokasi), dan Surabaya (7 lokasi).
Aksi mereka tidak dilaksanakan setiap hari, namun mereka sering melakukan serangan di beberapa lokasi dalam satu hari. Untuk menentukan korban, mereka tidak memiliki kriteria khusus, hanya mengamati orang-orang yang akan menggunakan ATM dan memilih sasaran secara acak.
Terkait hasil yang mereka peroleh, jumlah uang yang dicuri bervariasi, digunakan untuk operasional kelompok, kebutuhan sehari-hari, dan juga untuk bersenang-senang. “Jumlah terbesar yang kami dapatkan adalah Rp 62 juta di Solo, sedangkan yang terkecil pernah hanya Rp 50.000,” ungkap A.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksi di Solo, para pelaku terlebih dahulu menginap di sebuah hotel di Manahan, Banjarsari. Tiga dari lima anggota sindikat tersebut, yakni A, DM, dan HP, ditangkap pada Selasa (22/2) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Patung Wisnu Manahan, Banjarsari, Solo.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan, seperti beberapa pasang plat nomor kendaraan, tusuk gigi, 46 kartu ATM dari berbagai bank, tiga telepon genggam, masker, dan pakaian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.