suaramerdekasolo.com – AM (38), seorang pria asal Musuk, Boyolali, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Solo karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Penangkapan berlangsung di Jalan Sawo Raya, Karangasem, Laweyan, Solo, pada Rabu pagi, 19 Februari 2025.

Dari tangan AM, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 100,49 gram.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 Februari 2025, Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa tersangka berencana untuk membagi sabu-sabu tersebut ke dalam beberapa paket, yang nantinya akan disebar dan ditanam di beberapa lokasi di Solo. Pembeli yang melakukan transaksi kemudian bisa mengambil barang tersebut di tempat yang telah ditentukan.

“Namun, sebelum paket-paket tersebut dibagi, anggota Satresnarkoba lebih dahulu menangkap tersangka di Jalan Sawo Raya, Karangasem, Laweyan, Solo,” ujar Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo.

Sigit juga mengungkapkan bahwa AM merupakan seorang residivis. Pada tahun 2022, ia telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di Kabupaten Boyolali karena kasus narkoba yang sama. Selain itu, AM telah lama menjadi buronan dalam kasus pengedaran narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.

Menurut pengakuan AM, ini adalah pertama kalinya dia melakukan tindakan pengedaran sabu-sabu di Solo setelah sebelumnya dipenjara di Boyolali. “Saya hanya disuruh membagi paket sabu dan menanamnya. Tapi belum ada perintah untuk menentukan berapa banyak paket yang akan dibagi atau di mana saya harus menanamnya,” ujar AM.

AM juga mengungkapkan bahwa dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang bandar yang dikenalnya saat berada di penjara di Boyolali.

You May Also Like

More From Author