Jejak Hitam Pemuda Tasik Perkosa Ratusan Ayam Ternak Dan Buang Anak-anak

suaramerdekasolo.com – Seorang pemuda asal Tasikmalaya menjadi sorotan pada Desember 2013—hampir sepuluh tahun lalu, tepatnya. Dia dipenjara dan diadili karena memperkosa anak di bawah umur pada usia 17 tahun. Dia berusia 17 tahun saat itu.

Kekejaman terhadap anak-anak

Anak laki-laki itu adalah orang Amerika. Karena berani memperkosa gadis 6 tahun, perbuatannya begitu biadab. AS nekat membuang korban yang masih duduk di kelas satu SD itu ke laut untuk menghapus jejaknya dari tempat kejadian. Itu bahkan tidak cukup untuk sampai ke sana.

Namun ajaibnya, korban berhasil melewatinya. Nyawa korban berhasil diselamatkan nelayan setempat meski hanyut di laut di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. As kemudian dibawa kabur tanpa perlawanan pada Oktober 2013 setelah diberikan pengakuan korban. Akibat perbuatan asusila AS saat itu, kondisi korban diketahui trauma saat itu.

Persidangan terhadap AS secara resmi dimulai pada 5 Desember 2013. Detail mengejutkan tentang perilaku aneh AS mulai muncul setelah dihadapkan pada dakwaan yang berbunyi “Memaksa Anak di Bawah Umur untuk Melakukan Hubungan Seksual dengannya dan Percobaan Pembunuhan”.

Banyak Hewan, Persetan denganmu

Sebelum menindak korban, AS terang-terangan mengaku pernah berhubungan dengan sejumlah besar ayam milik tetangga kampungnya. Kambing dan domba juga menjadi sasaran, selain ayam. Bahkan di antara mereka ada beberapa hewan yang mengalah pada perilaku tidak normal ini.

Pengakuan AS dibacakan Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada 10 Desember 2013 dalam sidang tertutup. AS mengaku di depan majelis hakim telah membunuh hingga 300 ekor ayam dengan cara diperkosa.

Demikian kesaksiannya, kata Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya saat itu, Motur Panjaitan, seraya menunjukkan bahwa ini adalah yang pertama di Indonesia.

Tampaknya tindakan AS telah diambil selama beberapa tahun terakhir. Diakuinya, karena sering melihat video porno, dia nekat memuaskan fantasi pecinta ayam. Agar tidak berisik saat diperkosa, ayam tersebut dicekik terlebih dahulu.

Bukti dari pemilik hewan peliharaan

Salah satu saksi yang hadir di persidangan berikutnya berinisial AG juga mendukung pengakuan AS. Di kandang ayamnya, dia diduga ditangkap AS. Kecurigaan awalnya sama sekali tidak ada. Namun, setelah diperiksa lebih dekat, AG kaget sekaligus ragu dengan tindakan AS.

Saat itu, AG melaporkan bahwa AS telah memelihara ratusan ekor ayam di dua RW yang berbeda. Banyak ayam yang mati mendadak, terutama di kandang. Keanehan berkembang ketika AG menemukan dubur hewan peliharaannya telah tergores dan masih mengandung sperma manusia.

Sebelum menangani kasus ini, penduduk setempat mengenal AS sebagai individu pendiam yang hampir tidak pernah berinteraksi dengan teman seusianya. Namun setelah saksi mengungkapkan bahwa bagian kaki yang cedera sudah sembuh, ternyata perilaku AS berubah drastis bahkan menyimpang. Dia dikabarkan menjadi lebih emosional dan sensitif dari sebelumnya.

Sidang yang sedianya digelar pada 17 Desember 2013 terpaksa ditunda akibat geger pengakuan tersebut. Hakim ketua, Motur Panjaitan, memutuskan untuk memeriksakan evaluasi psikiatri AS ke psikiater. Majelis hakim memutuskan untuk menunda tuntutan karena perilaku yang mereka anggap tidak normal ini.

Mereka mengalami kesulitan

Ramadanil S. Daulay, pengacara AS yang mewakili klien saat itu, mengakui bahwa klien memang memiliki kelainan seksual. Agar AS bisa keluar dari penjara dan kembali hidup normal, pihaknya juga berharap majelis hakim mengirimnya ke fasilitas rehabilitasi ketimbang penjara.

“Saya minta agar daripada hukuman penjara, hakim ketua memerintahkan rehabilitasi agar klien saya bisa hidup normal kembali,” katanya.

Namun, AS akhirnya menerima hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp. 60 juta dolar, yang setara dengan satu bulan di penjara. Seperti diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap 300 ayam, 150 bebek, domba, dan kambing selain manusia, panel juri memutuskan AS bersalah atas pemerkosaan dan percobaan pembunuhan.

You May Also Like

More From Author