Putrinya Sendiri Menjadi Budak Nafsu Ibunya Yang Tidak Masuk Akal

suaramerdekasolo.com – Di Mapolres Majalengka sore itu, polisi memindahkan seorang perempuan. Wanita ini berjalan dengan langkah berat yang terlihat begitu berat, tangannya terikat, dan topeng menutupi wajahnya.

Wajahnya tampak begitu kesal meski memakai topeng. Dia berjalan dari ruang penyidikan Bareskrim Polres Majalengka menuju area jumpa pers dengan kepala tertunduk diikuti sejumlah kamera awak media.

Perempuan tersebut diketahui berinisial TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Karena TA telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan logika, polisi menahannya. Untuk menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai budak seks, TA memiliki keberanian.

TA, pemilik situs prostitusi online, menjual putra kandungnya Y (25 tahun) ke seorang hidung belang. Saat TA diamankan di rumahnya pada 12 Maret 2021, kasus ini terungkap.

Menurut Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan pada Senin, 5 April 2021, “Seorang wanita berinisial TA yang merupakan agen prostitusi online telah ditangkap yang kedapatan menawarkan wanita kepada pria hidung belang”.

Melalui platform perpesanan WhatsApp, TA melakukan bisnis ilegal ini dengan menyediakan pelanggan wanita muda. Selain itu, ia mengadakan kencan di rumahnya.

Bahkan seorang pria dan wanita yang sedang bercinta ditemukan di dalam kamar saat polisi menangkap TA. Dari situ, ternyata orang yang ada di kamar itu adalah Y, putri kandung TA.

“Dari pemeriksaan terungkap bahwa sebenarnya Y adalah perempuan di kamar itu. Dia adalah anak kandung dari tersangka (TA) yang telah diserahkan untuk diadopsi,” katanya.

Pasangan sadar

TA telah bekerja sebagai mucikari dan terlibat dalam prostitusi online selama dua tahun. Tak disangka, TA menggunakan ilmu suaminya untuk melakukan aksinya. Sekali lagi, ekonomilah yang menyebabkan TA menjadi gila dan menjual anaknya.

Tersangka masih berstatus kawin dan masih tinggal serumah dengan suaminya. Menurut pengakuannya, tersangka sudah dua tahun terlibat dalam perdagangan prostitusi, yang menurut Siswo ada pertimbangan ekonomi.

Karena statusnya sebagai mucikari, TA meminta Rp 400–500 ribu untuk setiap perempuan yang dia tawarkan kepada laki-laki hidung belang. Tarif pajak yang sama juga berlaku untuk anak kandungnya Y.

TA menghasilkan uang dari pekerjaannya sebagai mucikari di samping sewa yang dia bayar untuk sebuah kamar di rumahnya. Ada ruangan khusus di kediaman pribadi TA, kata Siswo.
TA sempat diinterogasi petugas di area jumpa pers Mapolres Majalengka. Dia menjawab beberapa pertanyaan dengan suara rendah. Misalnya, ketika ditanya kapan dia memulai bisnis mucikari ilegal dan mengorbankan anaknya sendiri sebagai pelacur.
Saat ditanya polisi, TA menjawab, “Sudah hampir dua tahun”.

Suami menegur istri

Selain itu, TA secara terang-terangan mengakui bahwa suaminya telah memperingatkan dirinya tentang praktik prostitusi online. Selain itu, TA melamar putri mereka Y dan menyewa kamar rumah untuk berhubungan seks.

“Saya berbagi rumah dengan suami saya, jadi dia sadar. Suami saya sudah tegur, tapi saya masih marah”, kata TA.

Saat ditanyai motivasi di balik mengikutsertakan anak kandungnya dalam bisnis ilegal yang dijalankannya, TA pun membuat pengakuan tak terduga. Seperti diketahui, Y adalah seorang janda yang mengalami dua kali pernikahan yang gagal.

“Putranya sendiri yang memintanya,” kata TA.

“Dua kali anak saya kehilangan jandanya. Suami saya sebenarnya sudah memperingatkan saya, tapi saya masih kesal”, lanjutnya.

TA dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE akibat perbuatannya. Siswo menyimpulkan, “Hukuman maksimal enam tahun penjara”.