suaramerdekasolo.com – KM (12), seorang anak yang menjadi korban penganiayaan oleh belasan warga di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, kini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, KM juga menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan psikologis untuk mendukung proses pemulihannya.

Perlindungan LPSK untuk Korban dan Keluarga

Menurut kuasa hukum korban, Asri Purwanti, LPSK telah turun langsung menemui KM dan keluarganya. Tidak hanya KM, perlindungan juga diminta untuk tiga orang lainnya, yaitu ayah korban, ibu korban sebagai saksi, dan saksi Fahrudin.

“Benar, LPSK dari Jakarta telah menemui korban, keluarga, dan saya selaku kuasa hukum. Total ada empat orang yang dimintakan perlindungan,” ujar Asri pada Jumat (24/1).

Serangkaian Pemeriksaan Kesehatan dan Medis

KM menjalani pemeriksaan kesehatan di beberapa rumah sakit, yaitu RS Dr. Oen, RSUD Dr. Moewardi, dan RS Indriati. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai dampak penganiayaan yang dialami korban pada 18 November 2024.

“Dari dokter bedah, kami mendapat rujukan bahwa KM membutuhkan tindakan medis segera. Akibat penganiayaan tersebut, KM mengalami cacat permanen,” ungkap Asri.

Terdapat gumpalan darah di bagian hidung korban yang memerlukan operasi bedah, sementara rahangnya juga diketahui bergeser. Rujukan dari RSUD Dr. Moewardi menegaskan perlunya tindakan lebih lanjut untuk menangani kondisi KM.

Dampak Psikologis dan Trauma Berat Korban Penganiayaan

Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa KM mengalami trauma berat. Benturan yang dialami di bagian kepala menyebabkan gangguan pada pola pikirnya, membuat cara berpikir KM menjadi seperti anak yang lebih kecil dibandingkan usianya.

“Ditemukan adanya sumbatan setelah benturan yang sangat parah, sehingga tindakan medis lebih akurat diperlukan,” tambah Asri.

Latar Belakang Kejadian

KM menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri pakaian dalam milik ibu-ibu di lingkungan tempat tinggalnya. Tuduhan tersebut berujung pada tindakan main hakim sendiri oleh belasan warga, yang menyebabkan korban mengalami luka fisik serius.

Penganiayaan yang dialami KM menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk LPSK, yang kini memastikan perlindungan hukum dan kesehatan bagi korban dan keluarganya.

Harapan Pemulihan Korban Penganiayaan

Dengan pendampingan intensif dari pihak medis, psikolog, dan perlindungan hukum dari LPSK, diharapkan KM dapat pulih baik secara fisik maupun mental. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan perlindungan anak dalam menghadapi tindak kekerasan di masyarakat.

You May Also Like

More From Author