Categories: Berita

Lagi naik Daun, Katak Porang Dihargai Rp 180.000/Kg

WONOGIRI, suaramerdekasolo.com – Budidaya tanaman porang semakin naik daun. Permintaan umbi porang sangat tinggi, sehingga harga umbi basahnya bisa mencapai Rp 7.000-15.000 per kilogram. Ketika sudah dirajang dan dikeringkan menjadi chip porang, harganya bisa sampai Rp 55.000-65.000 per kilogram.

Selain umbinya bernilai ekonomi tinggi, harga katak porang juga luar biasa. Katak porang adalah buah yang tumbuh di antara batang tanaman porang. Katak bisa dijadikan bibit tanaman porang.

Teguh Subroto, kepala Desa Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri mengungkapkan, harga katak porang mencapai Rp 180.000 per kilogram. Bahkan ada yang mencapai Rp 220.000 per kilogram. “Katak ini bisa menjadi bibit tanaman porang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tanaman porang bisa menghasilkan katak setelah umurnya dua tahun. Katak tersebut hanya bisa dipanen setelah jatuh sendiri dari tangkainya. “Kalau dipetik, nanti jadi busuk. Harus jatuh sendiri, nanti dipunguti setelah jatuh ke tanah,” ujarnya.

Katak yang dipanen sebenarnya dapat langsung ditanam sebagai bibit. Namun, pertumbuhannya akan lebih bagus jika katak tersebut disemai terlebih dahulu. “Setelah katak bertunas, baru ditanam. Pertumbuhannya bisa lebih bagus,” terang Teguh yang telah menanam porang di lahan seluas 5.000 meter persegi tersebut.

Umbi porang bisa dipanen ketika berusia dua tahun. Tetapi, beberapa petani terkadang juga menggunakan umbi muda sebagai bibit tanaman porang. “Kalau umbi (yang dipakai untuk bibit) sudah sebesar telur, porang bisa dipanen setelah berumur satu tahun. Kalau umbinya sudah sebesar kepalan tangan, porang bisa dipanen setelah enam bulan,” katanya.

Umbi porang bisa diolah menjadi tepung, bahan baku kosmetik, dan gel. Petani tidak kesulitan memasarkan karena para pedagang justru berdatangan untuk mencari komoditi tersebut. “Bakul malah rebutan. Kalau ada info ada porang, langsung berdatangan,” imbuhnya. (Khalid Yogi)

Recent Posts

Jokowi Siap Bawa Ijazah ke Sidang Gugatan PN Solo

SUARAMERDEKASOLO.COM - Drama soal ijazah Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali bikin heboh. Kali ini,…

53 menit ago

Menyambut Kelulusan SMA/SMK: Kapolresta Solo Sampaikan Lima Poin Imbauan Penting

suaramerdekasolo.com - Hari ini merupakan momen yang mendebarkan bagi para siswa SMA/SMK di Solo, karena…

2 hari ago

APBD Solo 2024 Seret! Pendapatan Lain-Lain Baru Tembus 2,6%

suaramerdekasolo.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo tahun 2024 menghadapi tantangan serius.…

3 hari ago

Program Koperasi Merah Putih: Upaya Pemkot Solo Tingkatkan Ekonomi Warga di 54 Kelurahan

suaramerdekasolo.com - Pemerintah Kota Solo secara aktif memperkenalkan Koperasi Merah Putih kepada warga di 54…

4 hari ago

Status Khusus Untuk Solo? Keraton Surakarta Akhirnya Buka Suara

suaramerdekasolo.com - Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mencuat ke permukaan. Menanggapi isu…

5 hari ago

Perkembangan Terbaru UU Cipta Kerja dan Dampaknya terhadap Dunia Usaha

SUARAMERDEKASOLO - Revisi ini bertujuan untuk memperkuat legalitas UU Cipta Kerja sekaligus menjawab kritik dari…

5 hari ago