suaramerdekasolo.com – Meskipun sudah ada larangan, upaya untuk membuang sampah dari wilayah Jogja atau Sleman ke daerah lain terus berlangsung. Setelah satu Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ditutup, kini muncul TPS baru.
Sampah dari Sleman yang diangkut menggunakan truk dibuang ke lahan bekas galian tambang milik warga, yang kemudian memicu penolakan dari masyarakat sekitar.
“Tempat yang dulu sudah dihentikan, kini muncul lagi di lokasi sebelahnya, yang merupakan bekas galian tambang,” ujar Camat Kemalang, Sumarsih Kuncoro, saat ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Klaten pada Senin (17/3/2025).
Mengenai informasi adanya pembayaran kepada pemilik lahan untuk setiap pengiriman sampah, Camat Kuncoro mengungkapkan bahwa ia sudah mendengar hal tersebut, meskipun tidak mengetahui jumlah nominalnya.
Memang, tidak mungkin sampah dari Sleman bisa dibuang ke lereng Merapi tanpa adanya pihak yang bersedia menerima. Pembuangan sampah tersebut dilakukan di tanah milik perorangan.
Peristiwa terkait sampah dari Sleman yang meresahkan warga ini telah mendapat perhatian dari Forkopimcam Kemalang, DLH Klaten, dan Satpol PP Klaten.
“Saat pertama kali muncul, kami sudah mendatangi dan menghentikannya. Berdasarkan Perda No: 6 Tahun 2018, tidak diperbolehkan membuang sampah dari luar daerah,” tambah Kuncoro.
Tiga truk yang dihentikan pada Sabtu malam dan diminta untuk kembali, ternyata membawa sampah rumah tangga dari Sleman. Sebelumnya, tindakan serupa juga dilakukan oleh aparat Polsek Kemalang.
“Beberapa waktu lalu, ada dua truk, satu di antaranya sudah terlanjur membuang sampah, sedangkan yang satunya mogok. Truk tersebut kemudian diminta untuk putar balik oleh aparat Polsek Kemalang,” jelas Kuncoro.
Langkah pencegahan terus dilakukan, dan Forkopimcam Kemalang sudah dipanggil untuk rapat bersama DLH membahas permasalahan sampah dari Sleman tersebut.
Pengiriman sampah tidak berlangsung secara rutin, terkadang dilakukan pada siang hari atau malam hari. Sampah dimasukkan ke dalam karung, dimuat ke bak truk, dan ditutup dengan terpal.
Meskipun tampak rapi, namun cairan yang keluar dari sampah tersebut mengeluarkan bau yang sangat menyengat. Di TPS, sampah ditimbun dan dipenuhi kembali dengan sampah lainnya, bahkan ada yang dibakar.
“Kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi Perda dengan tidak menerima sampah dari luar Klaten,” pungkas Camat Kuncoro.