suaramerdekasolo.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Sinar Grafindo Grup dan PT Depa Media Grafika kini tengah menjadi sorotan. Meski sudah lama ditangani oleh Satreskrim Polres Karanganyar, penyidikan kasus ini tak kunjung selesai. Oleh karena itu, Yoga Ari Sandy Setiawan, pemilik PT Sinar Grafindo Grup, melalui kuasa hukumnya, Dr. Teguh Hartono SH MH, mendesak agar pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus tersebut.
Teguh menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 6,9 miliar setelah merasa ditipu oleh Eko Junianto, pimpinan PT Depa Media Grafika. Kasus ini bermula dari kerja sama antara kedua perusahaan tersebut, di mana PT Depa Media Grafika membeli kertas dari PT Sinar Grafindo Grup. Namun, pembayaran angsuran yang seharusnya dilakukan tidak pernah dilunasi.
“Kerjasama ini dimulai sejak Mei 2022, dan kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar. Meskipun begitu, penyelidikan baru benar-benar dimulai setelah laporan lanjutan pada Juni 2023 dengan nomor LP/B/37/VI/2024/SPKT,” ungkap Teguh Hartono pada Minggu (2/3/2025).
Menurut Teguh, PT Sinar Grafindo mengalami kerugian besar akibat tindakan penipuan tersebut, dengan barang-barang yang seharusnya dibayar tidak dilunasi oleh PT Depa Media Grafika. “Kerugian mencapai Rp 6,9 miliar karena tagihan tidak dibayar,” tegasnya.
Meski kasus ini telah dilaporkan dan pemeriksaan telah dimulai sejak Juli 2023, Teguh mengungkapkan kekecewaannya terhadap kelambanan proses hukum. Hanya pada Juni 2024, kasus ini memasuki tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.
Teguh juga menyebutkan bahwa dalam upaya mempercepat proses hukum, pihaknya telah menyertakan keterangan dari saksi ahli pidana dari Universitas Sebelas Maret, Dr. M Rustamaji, SH, MH, yang menyatakan bahwa perkara ini sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Proses hukum ini harus dipercepat karena kasusnya sudah jelas. Semua bukti dan saksi sudah disiapkan, jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” ujar Teguh.
Terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, yang dihubungi beberapa kali melalui telepon dan WhatsApp, tidak memberikan respon. Ketika seorang awak media mencoba menghubunginya untuk konfirmasi, ia hanya bisa menjanjikan pertemuan yang akhirnya dibatalkan dengan alasan adanya kegiatan dengan Kapolres Karanganyar. Hingga kini, AKP Bondan belum dapat dihubungi kembali.