suaramerdekasolo.com – Polres Karanganyar berhasil menangkap PSA, yang juga dikenal dengan nama Putri Aqueena, seorang warga Klaten, yang dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok investasi serta arisan bodong.
PSA ditangkap di kawasan Juwiring, Klaten pada Senin (10/3) malam. Asri Purwanti, kuasa hukum dari para korban, menyatakan bahwa PSA telah melakukan aksinya sejak beberapa tahun yang lalu.
“Pelaku menawarkan keuntungan dari investasi dan arisan yang dia kelola, tetapi pada kenyataannya semua itu hanya fiktif. Dia tidak menjalankan bisnis apa pun, hanya seorang ibu rumah tangga,” ujarnya.
Akibat penipuan ini, para korban mengalami kerugian yang sangat besar, dengan jumlah yang mencapai miliaran rupiah. Setoran yang telah diberikan oleh korban untuk investasi dan arisan tersebut bervariasi, mulai dari jutaan hingga miliaran.
“Terdapat yang menyetor Rp 200 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 1,7 miliar,” tambahnya.
Asri mengapresiasi langkah cepat Polres Karanganyar dalam menangkap pelaku, mengingat aksi penipuan tersebut telah meresahkan di berbagai wilayah, seperti Solo, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, dan daerah lainnya.
Ajeng, salah satu korban, mengungkapkan bahwa ia telah menginvestasikan uang sebesar Rp1,1 miliar untuk mengikuti arisan dan investasi yang dikelola oleh PSA. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan uang yang diinvestasikan tidak jelas keberadaannya.
Sementara itu, AKP Bondan Wicaksono, Kasatreskrim Polres Karanganyar, mengonfirmasi bahwa pelaku kasus penipuan dan penggelapan investasi tersebut telah diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.