Penjelasan Lengkap Tentang Qurban Dan Tata Caranya
suaramerdekasolo.com – Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, seluruh umat Islam yang tidak merayakan haji merayakan Idul Adha. Pada hari itu umat Islam sangat dianjurkan untuk menyembelih dimana mereka menyembelih hewan kurban untuk kemudian dibagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Jadi apa sebenarnya Qurban itu? Ini akan dijelaskan sepenuhnya di bawah ini. Qurban berasal dari bahasa arab “qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam disebut juga al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti hewan kurban seperti unta, sapi (kerbau) dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau pendekatan kepada Allah.
Dalil Disyari’atkannya Kurban
Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya,
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Keutamaan Ibadah Kurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda,
“Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
Hukum Berkurban
Ibadah kurban merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu meninggalkannya, maka dia disiksa dengan makruh.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor kambing kibasi yang berwarna hitam putih dan bertanduk. Ia sendiri yang menyembelih kurban tersebut dan melafalkan nama Allah serta bertakbir (ketika memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi bersabda, “Dan jika kamu telah melihat hilal (tanggal) awal bulan Dzul Hijjah, dan salah satu dari kamu ingin berqurban, biarkan dia meninggalkan rambut dan kukunya.” manusia
Makna sabda Nabi, “dia mau berqurban” adalah dalil bahwa kurban ini sunnah, tidak wajib.
Diriwayatkan oleh Abu Bakar dan Umarra bahwa keduanya tidak pernah berqurban untuk keluarganya, karena keduanya khawatir kurban dianggap wajib.
Hikmah Kurban
“Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”
Syarat-syarat Qurban
Hewan yang dimasukkan ke rumah jagal
Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah unta, sapi (kerbau), dan kambing. Untuk selain ketiga jenis tersebut tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman: “agar mereka menyebut nama Allah pada ternak yang dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap cukup menyembelih domba berumur setengah tahun, kambing jawa berumur satu tahun, sapi berumur dua tahun dan unta berumur lima tahun, baik jantan maupun betina. Hal ini sesuai dengan hadits berikut:
Tentang Abu Hurairah ra ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Sebaik-baik hewan kurban adalah kambing yang jadza’ (powel/tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata: Wahai Rasulullah, aku telah jadza’, Rasulullah menjawab: “Korbankan dirimu bersamanya.” (HR Bukhari dan Muslim). Dari Jabir ra, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jangan menyembelih hewan kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah seekor domba Jadza.”
Penyembelihan dengan kambing yang dikebiri
Dimungkinkan untuk menyembelih dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing yang putih bercampur hitam dan dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan gurih.
Binatang-Binatang yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban
- Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
- Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
- Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
4. Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Selain binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu:
- Hatma’ (ompong gigi depannya, seluruhnya).
- Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
- Umya’ (buta).
- Taula’ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya). - Waktu penyembelihan hewan kurban
Untuk kurban dimohon agar tidak disembelih setelah matahari terbit pada hari ‘Iduladha. Setelah itu, Anda bisa mengorbankannya pada hari apa saja yang termasuk hari Tasyrik, baik siang maupun malam. Setelah tiga hari tidak ada lagi waktu untuk berkorban.
Dari al-Barra’ra, Nabi bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kita lakukan hari ini (Idul Adha) adalah shalat, kemudian kita kembali dan berqurban. Barangsiapa melakukan itu berarti dia menerima sunnah kami. Dan siapa yang membunuh lebih dulu, maka yang disembelih hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang sama sekali tidak termasuk dalam kultus kurban.”
Abu Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Utusan Tuhan, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, berkhotbah di hadapan kami dan berkata, ‘Barang siapa yang berdoa sesuai dengan doa kami dan menghadap kiblat kami dan beribadah di jalan ibadah kami, maka dia tidak mengorbankan kirban sebelum berdoa.'”
Dalam hadits lain, Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, berkata: “Dia yang membunuh sebelum sholat sebenarnya membunuh untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang membunuh setelah shalat dan khutbah, maka dia pasti telah menyempurnakannya dan memperoleh sunnah ummat Islam.” (HR Bukhari dan Muslim).
Bergabung dengan pengorbanan
Dari Jabir, semoga Tuhan meridhoi dia, dia berkata, “Kami mengorbankan seekor unta bersama Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, di Hudaibiyyah untuk tujuh orang, ditambah satu sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Pembagian daging potong
Dalam hal ini, para ulama menyatakan bahwa afdhal terdiri dari memakan sepertiga daging, bersedekah sepertiga, dan menyimpan sepertiga untuk diri sendiri.
Daging kurban juga bisa diangkut (dipindahkan) ke negara lain. Namun, itu tidak bisa dijual, begitu pula kulitnya. Dan Anda tidak bisa memberi tukang daging sebagai gaji. Tukang daging berhak menerimanya sebagai bayaran atas pekerjaan itu. Orang yang berkurban dapat bersedekah dan dapat mengambil kurban untuk digunakan (dimakan). Menurut Abu Hanifah, boleh menjual kulitnya dan memberikan uangnya untuk bersedekah atau membeli barang-barang yang berguna untuk rumah.
Pengorbanan membunuh dirinya sendiri
Sebagai Rasulullah, damai dan berkah besertanya, mengorbankan seekor kambing kibasi dan membaca: “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah, ini (pengorbanan) benar-benar milikku dan umatku yang tidak mengorbankan dirinya).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi). Jika yang berkorban tidak pandai berkorban, dia harus menyaksikan dan menyaksikan pengorbanan itu.
Dari Abu Sa’id al-Khudrira, Rasulullah bersabda: “Wahai Fathimah, bangunlah. Dan lihatlah pengorbananmu. Karena setetes darahnya akan memohon ampunan atas setiap dosa yang telah kamu lakukan. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya sholatku, ibadahku, pengorbananku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan Semesta Alam. Dan untuk ini saya dikirim. Dan saya yang pertama berserah diri kepada Allah’, seorang sahabat kemudian bertanya, ‘Wahai Rasulullah SAW, apakah ini untuk Anda dan keluarga Anda secara khusus atau untuk umat Islam secara umum?’ Rasulullah SAW menjawab, “Juga untuk umat Islam pada umumnya.” ”