suaramerdekasolo.com – Tim gabungan dari Polsek Cepogo dan Resmob Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penggelapan dua unit mobil pikap. Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menangkap pelaku, Bartolomeus Muhammad Rifai Reza Pahlevi, yang merupakan warga Puri Cindelaras No. 18, Guyangan, Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.
Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Baki, Sukoharjo. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat bersembunyi di bawah tempat tidur untuk menghindari petugas.
“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Kamis (30/1).
Menurut penjelasan pihak kepolisian, pelaku ditangkap setelah melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap dua unit mobil pikap di Desa Mliwis, Cepogo, pada pertengahan November 2024 lalu.
Kejadian bermula ketika pelaku datang menemui korban dengan maksud menyewa satu unit pikap Mitsubishi Colt 120 SS selama 10 hari. Mobil dengan nomor polisi AD-954-WW tersebut disewakan dengan tarif Rp 1,5 juta.
Dua hari kemudian, pelaku kembali mendatangi korban untuk menyewa satu unit pikap lainnya. Namun, hingga Minggu (26/1/2025), kedua mobil yang disewa tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 125 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cepogo, dengan dukungan dari Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali, segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi di sebuah rumah kontrakan.
Diketahui, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Solo dan Wonogiri atas kasus serupa.
“Pelaku dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tambahnya.