suaramerdekasolo.com – Atas dugaan pemerasan terhadap tamu hotel di kawasan Tangerang, polisi menahan total 13 pria dan satu wanita. Bersama-sama, mereka memeras tamu hotel sebesar Rp 1 miliar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (9/8/2023), “Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap kelompok pelaku tindak pidana pungli. terdiri dari 14 tersangka pelaku”.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah korban di lingkungan Perumahan Karawaci Kota Tangerang, para pelaku diringkus. Mereka ditahan saat akan merundingkan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.
Nominal uang yang akan dimintai perasan dari korban pada awalnya diminta sebesar Rp saat proses negosiasi. Berubah dari Rp 1 miliar menjadi Rp. 350 juta.
“Saat memeras korban, pelaku meminta Rp. 350 juta,” ujar Dirut Reskri.
Pelaku kemudian ditahan polisi di rumah korban yang ditunjuk KT sebelum transaksi selesai. Sepuluh dari 14 orang yang berada di tempat kejadian akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah ASE (23), pengelola grup media sosial WhatsApp yang menjadi saluran bagi pelaku kejahatan untuk memeras korban. Korban kemudian diintimidasi untuk membayar uang pungli oleh JH (39), PS (53), dan FM (25).
“Kami (46) juga menarik paksa korban yang baru saja keluar dari mobilnya dan menakut-nakutinya untuk memberikan uang kepada kami”. Menurut Kasat Reskrim, DM (42), pengemudi, mengikuti korban dari hotel ke rumahnya di lingkungan Karawaci.
Bahkan teman perempuan korban dibuntuti dan ditakut-takuti berkat tersangka lainnya. Khususnya SH (26) yang menyamar sebagai orang yang berbicara dengan teman perempuan korban untuk mengumpulkan informasi dan data pribadi korban.
Selain SB (26) yang berperan sebagai sopir dan melacak wanita pendamping korban selama perjalanan dari hotel menuju pusat perbelanjaan Tangcity Mall. Teman perempuan korban dibuntuti oleh DA (25) yang juga mengabarkan keberadaannya saat mengendarai sepeda motor.
Terakhir, menurut Kasat Reskrim, MD (24), memberikan informasi lokasi korban perempuan dan memberi tahu pelaku lainnya.
Seorang perempuan, SH, termasuk di antara sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim menegaskan, pihaknya akan terus memburu gerombolan buron lainnya dari kejaksaan.
Teman perempuan korban didekati untuk menanyakan identitas korban, dan tugas SH adalah mendapatkan informasi tersebut. Ia kemudian mengirimkan informasi tersebut ke grup WhatsApp yang mereka gunakan sebagai sarana komunikasi untuk melakukan aksinya, jelas teman korban.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 368, 369, 335, 53, 55, dan 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pasal-pasal ini semuanya digabungkan dengan Pasal 53, 55, dan 64 KUHP.