Sebanyak tujuh kasus penjualan miras di Kabupaten Klaten telah disidangkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Klaten. Salah satu kasus berakhir dengan sanksi denda tertinggi sebesar Rp20 juta, yang dijatuhkan karena menyimpan ratusan botol miras untuk dijual.
Kasat Samapta Polres Klaten AKP Edris Prayitno melalui Kasi Humas Polres Klaten AKP Nyoto mengungkapkan bahwa Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras di wilayah tersebut.
“Tujuh kasus ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Klaten dan Polsek setempat,” ujar Nyoto.
Podiyanti (53), warga Dukuh Juwangi Desa Jurangjero, Kecamatan Karanganom, menerima vonis denda Rp20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Eilis Nur Khomariah menyatakan Podiyanti terbukti menyimpan sejumlah besar miras untuk dijual, termasuk 150 botol arak Bali dan berbagai jenis minuman keras lainnya.
“Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera agar peredaran miras di Klaten dapat diminimalkan,” jelas Nyoto.
Pada sidang lainnya, terdakwa Tri Nugroho Yuli (30), warga Dukuh Walikukun Desa Japanan Kecamatan Cawas, dijatuhi denda Rp10,5 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Ia diketahui menyimpan 63 botol Bir Bintang, 44 botol Singaraja, dan berbagai merek lainnya.
Flash Diamond Riteddy (37), warga Perum Putri Klepu Indah, menerima denda Rp2 juta subsider satu bulan kurungan atas kepemilikan 12 botol bir Heineken dan beberapa jenis bir lainnya. Sementara itu, Wiyono (47), warga Dukuh Tlogorandu Kecamatan Juwiring, dihukum denda Rp3 juta karena menyimpan 7 jerigen ciu murni dan 21 botol ciu 1,5 liter.
Nyoto menambahkan, Polres Klaten bersama elemen masyarakat terus bekerja sama memberantas peredaran miras yang sering menjadi pemicu berbagai tindak pidana. Hukuman berat bagi para pelaku diharapkan dapat menekan penjualan miras di masyarakat.
Puluhan warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, yang mayoritas adalah ibu-ibu, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan…
suaramerdekasolo.com - Liga Voli Korea musim 2024-2025 menghadirkan kejutan besar pada putaran keempat. Tim papan…
suaramerdekasolo.com - Warga Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan di…
Juan Automotores Official: Solusi Tepat untuk Pembelian Mobil Baru dengan Pelayanan Profesional Mencari mobil baru…
Honda Mobil Sukabumi: Temukan Berbagai Model Terbaru dengan Layanan Profesional Bagi Anda yang berada di…
suaramerdekasolo.com - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta melaporkan pencapaian operasional tanpa…