suaramerdekasolo.com – Kasus dugaan penyimpangan yang terjadi di Percada Sukoharjo, yang dimulai pada tahun 2024, kini memasuki fase baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningaih, bersama dengan Kasipidsus, Bekti Wicaksono, dan pejabat terkait lainnya, mengungkapkan bahwa penghitungan kerugian negara atas kasus ini telah selesai dilakukan.

“Menurut lembaga yang berkompeten, kerugian negara dalam kasus Percada ini totalnya mencapai Rp10,6 miliar,” kata Bekti.

Jumlah tersebut didapatkan dengan menggunakan metode total loss, yang berarti, dalam periode 2018-2023, ada potensi uang yang seharusnya masuk ke Kas Daerah, namun kenyataannya tidak terjadi.

Awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai masalah percetakan kalender, namun dalam proses penyelidikan, ditemukan pula kasus lain yang lebih besar. Ternyata ada dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan suplemen pendukung belajar atau LKS, di mana ditemukan adanya kerjasama dengan pihak rekanan yang tidak benar-benar berhubungan dengan Percada Sukoharjo.

“Ini menunjukkan adanya pemalsuan dokumen dan kontrak dengan rekanan, meskipun pihak rekanan tersebut tercatat sudah menerima pembayaran,” lanjut Bekti.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa uang tersebut diduga disalurkan ke pihak pribadi.

“Beberapa pihak, termasuk mantan direktur dan pegawai lainnya, sudah kami periksa, dan hasilnya menunjukkan indikasi yang jelas. Oleh karena itu, kasus ini telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Bekti.

Namun, Kajari Rini menambahkan bahwa meskipun status kasus sudah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Kasus ini masih berkembang dan terus diselidiki, tetapi perlu dicatat bahwa sampai sekarang belum ada tersangka,” ujar Rini.

Terkait dengan posisi mantan direktur, Kajari menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil untuk diperiksa, namun saat ini kondisinya sedang sakit. “Jika kondisinya membaik, kami akan kembali memeriksa yang bersangkutan,” tambah Rini.

“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan, dan perlu diketahui bahwa proses ini memerlukan waktu karena banyak pihak yang harus diperiksa dengan cermat,” pungkasnya.

You May Also Like

More From Author