Berita

Skandal Percada Sukoharjo: Pemalsuan Kontrak dan Kerugian Negara Hingga Rp10,6 Miliar

suaramerdekasolo.com – Kasus dugaan penyimpangan yang terjadi di Percada Sukoharjo, yang dimulai pada tahun 2024, kini memasuki fase baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningaih, bersama dengan Kasipidsus, Bekti Wicaksono, dan pejabat terkait lainnya, mengungkapkan bahwa penghitungan kerugian negara atas kasus ini telah selesai dilakukan.

“Menurut lembaga yang berkompeten, kerugian negara dalam kasus Percada ini totalnya mencapai Rp10,6 miliar,” kata Bekti.

Jumlah tersebut didapatkan dengan menggunakan metode total loss, yang berarti, dalam periode 2018-2023, ada potensi uang yang seharusnya masuk ke Kas Daerah, namun kenyataannya tidak terjadi.

Awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai masalah percetakan kalender, namun dalam proses penyelidikan, ditemukan pula kasus lain yang lebih besar. Ternyata ada dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan suplemen pendukung belajar atau LKS, di mana ditemukan adanya kerjasama dengan pihak rekanan yang tidak benar-benar berhubungan dengan Percada Sukoharjo.

“Ini menunjukkan adanya pemalsuan dokumen dan kontrak dengan rekanan, meskipun pihak rekanan tersebut tercatat sudah menerima pembayaran,” lanjut Bekti.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa uang tersebut diduga disalurkan ke pihak pribadi.

“Beberapa pihak, termasuk mantan direktur dan pegawai lainnya, sudah kami periksa, dan hasilnya menunjukkan indikasi yang jelas. Oleh karena itu, kasus ini telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Bekti.

Namun, Kajari Rini menambahkan bahwa meskipun status kasus sudah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Kasus ini masih berkembang dan terus diselidiki, tetapi perlu dicatat bahwa sampai sekarang belum ada tersangka,” ujar Rini.

Terkait dengan posisi mantan direktur, Kajari menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil untuk diperiksa, namun saat ini kondisinya sedang sakit. “Jika kondisinya membaik, kami akan kembali memeriksa yang bersangkutan,” tambah Rini.

“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan, dan perlu diketahui bahwa proses ini memerlukan waktu karena banyak pihak yang harus diperiksa dengan cermat,” pungkasnya.

Medu Sana Mahawirya

Recent Posts

Menyambut Kelulusan SMA/SMK: Kapolresta Solo Sampaikan Lima Poin Imbauan Penting

suaramerdekasolo.com - Hari ini merupakan momen yang mendebarkan bagi para siswa SMA/SMK di Solo, karena…

7 jam ago

APBD Solo 2024 Seret! Pendapatan Lain-Lain Baru Tembus 2,6%

suaramerdekasolo.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo tahun 2024 menghadapi tantangan serius.…

1 hari ago

Program Koperasi Merah Putih: Upaya Pemkot Solo Tingkatkan Ekonomi Warga di 54 Kelurahan

suaramerdekasolo.com - Pemerintah Kota Solo secara aktif memperkenalkan Koperasi Merah Putih kepada warga di 54…

2 hari ago

Status Khusus Untuk Solo? Keraton Surakarta Akhirnya Buka Suara

suaramerdekasolo.com - Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mencuat ke permukaan. Menanggapi isu…

3 hari ago

Perkembangan Terbaru UU Cipta Kerja dan Dampaknya terhadap Dunia Usaha

SUARAMERDEKASOLO - Revisi ini bertujuan untuk memperkuat legalitas UU Cipta Kerja sekaligus menjawab kritik dari…

4 hari ago

Taman Balekambang Solo Direvitalisasi, Kini Lebih Ramah

Suaramerdekasolo.com – Taman Balekambang, ikon wisata legendaris di Kota Solo, kini tampil lebih segar dan…

5 hari ago