Heboh! KLH Bongkar Modus Tambang Nikel Ilegal di Raja Ampat

suaramerdekasolo.com – Keindahan Raja Ampat tercoreng! Empat perusahaan tambang nikel di wilayah eksotis Papua Barat Daya ini dibongkar oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena terlibat pelanggaran berat terhadap aturan lingkungan hidup.

Dalam rilis resmi yang keluar pada Kamis (5/6), KLH menyebut ada empat nama perusahaan yang jadi sorotan: PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Satu Pulau, Banyak Masalah

Menurut KLH, masing-masing perusahaan punya modus yang beda-beda. Contohnya, PT ASP kedapatan menggarap tambang di Pulau Manuran seluas 746 hektare. Masalahnya, pulau ini termasuk pulau kecil yang tak boleh sembarangan ditambang.

Yang bikin tambah runyam, penambangan dilakukan tanpa manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan limbah yang layak. KLH pun langsung turun tangan dengan memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

PT Gag Nikel dan Zona Terlarang

Berlanjut ke PT GN, perusahaan ini disebut KLH telah menggarap tambang di Pulau Gag, yang luasnya mencapai 6 juta hektare. Lagi-lagi, ini melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Izin Hutan dan Lingkungan? Nihil!

Sementara itu, PT MRP ternyata belum punya PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) dan dokumen lingkungan. KLH pun memutuskan untuk menyetop seluruh aktivitas eksplorasi mereka di Pulau Batang Pele.

Sedangkan PT KSM disebut telah membuka tambang di luar izin lingkungan dan juga di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

MK: Penambangan di Pulau Kecil = Ancaman Serius

KLH juga menegaskan, larangan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menyoroti kerusakan lingkungan tak bisa dipulihkan jika penambangan dibiarkan terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak semua bentuk pelanggaran yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan generasi mendatang.

Ini bukan cuma soal izin, tapi soal menjaga masa depan pesisir Indonesia,”* tegas KLH.

Klarifikasi dari PT Gag Nikel

Di sisi lain, Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, angkat suara. Ia menyebut perusahaannya sudah mengantongi seluruh izin operasional dan berkomitmen menjalankan tambang sesuai prinsip Good Mining Practices.

Kami siap buka semua dokumen pendukung kalau diminta Kementerian ESDM,”* ucap Arya.

Ia juga memastikan bahwa lokasi operasional tidak berada di kawasan konservasi atau Geopark UNESCO, dan tetap mengikuti rencana tata ruang daerah di kawasan tambang Raja Ampat.

Perusahaan bahkan mengklaim telah melakukan koordinasi aktif dengan KLH dan Kementerian Kehutanan untuk proses pengawasan tambang.

Raja Ampat bukan sekadar surga bawah laut—tapi juga jadi ajang tarik-ulur antara investasi tambang dan kelestarian alam. Siapa yang akhirnya akan menjaga, dan siapa yang sekadar mencari cuan? Kita tunggu kelanjutannya.