3 Fakta Menarik soal Duit Rp 11,8 Triliun Sitaan Kasus Korupsi Terbesar Kejagung

Suaramerdekasolo.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini memamerkan duit sitaan sebesar Rp 11,8 triliun! Duit ini berasal dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng yang menjadi kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Kejagung.

Duit Triliunan Dipajang di Gedung Bundar Kejagung

Uang sebanyak itu disusun dalam plastik bening yang dipamerkan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (17/6). Bayangkan, tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu tersebut dimasukkan ke dalam plastik berisi Rp 1 miliar per kantong. Beberapa tumpukan bahkan mencapai ketinggian dua meter!

Kerugian Negara Tiga Bentuk dan Totalnya Fantastis

Menurut hasil audit BPKP dan ahli dari UGM, kerugian negara dalam kasus ini muncul dalam tiga bentuk: kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian ekonomi negara. Total kerugian yang timbul mencapai Rp 11,88 triliun lebih.

Duit Sitaan dari Lima Perusahaan Wilmar Group

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan bahwa duit tersebut berasal dari lima perusahaan besar. Lima perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, yang semuanya bagian dari Wilmar Group.

Meskipun lima perusahaan ini telah divonis bebas oleh pengadilan Tipikor, jaksa tetap mengajukan kasasi untuk menolak putusan tersebut.

Berikut rincian nilai duit sitaan dari masing-masing perusahaan:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3,99 triliun
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39,7 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp 483 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7,3 triliun

Permata Hijau dan Musim Mas Diminta Segera Mengembalikan Kerugian

Selain Wilmar Group, dua grup lain yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group juga menjadi terdakwa. Sampai saat ini, baru Wilmar Group yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut.

Sutikno berharap Permata Hijau dan Musim Mas segera mengikuti jejak Wilmar dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 937 miliar dan Rp 4,89 triliun.

Penyitaan Terbesar Sepanjang Sejarah Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyitaan Rp 11,8 triliun ini merupakan penyitaan uang terbesar sepanjang sejarah Kejagung.

Meski begitu, Kejagung baru memajang sekitar Rp 2 triliun saja dari total keseluruhan uang sitaan. Sisanya masih dalam proses penyitaan dan penyelidikan.