Dua TO dan pengedar narkoba diamankan di Sukabumi saat Operasi Barang Antik Lodaya

suaramerdekasolo.com – Di Jawa Barat, Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilakukan Polres Sukabumi Kota menghasilkan 16 kasus narkoba dan larangan peredaran gelap narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan total 22 tersangka dalam operasi yang berlangsung dari 24 Juli hingga 2 Agustus itu.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Rabu, 9/8/2023, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, “Di antara 22 tersangka, ada dua TO (sasaran operasi) kami dan satu pengedar besar”.

Menurut Kapolres, salah satu TO memiliki surat FP yang diamankan dengan barang bukti ganja seberat 800,32 gram. Satu lagi, AP, dengan maksimal 117 obat keras dan barang bukti ganja seberat 10,22 gram.

Barang bukti berupa sabu seberat 66,16 gram dan ekstasi sebanyak 90 butir pada tersangka pengedar narkoba berinisial RS yang diamankan.

Secara total, selama Operasi Barang Antik Lodaya ditemukan barang bukti 107,23 gram sabu, 90 butir ekstasi, 897,53 gram ganja, 274 butir psikotropika, dan 28.395 butir obat keras golongan Tramadol dan Hexymer.

Satu bong sabu, 20 handphone berbagai merk, dan uang Rp juga disita polisi. 772.000 dolar tunai.

Kasus yang ditemukan dalam Operasi Antik Lodaya tersebar di beberapa kecamatan di Kota dan Kabupaten Sukabumi, yang berada di bawah kendali Polres Sukabumi Kota, menurut kapolres. Salah satunya di Kecamatan Warudoyong, sedangkan empat lainnya di Cikole, Cisaat, Sukaraja, dan Citamiang.

Selain itu, ada dua kasus di Gunungguruh, satu kasus di Kebonpedes, dua kasus di Citamiang, dan satu kasus di Cireunghas di Kecamatan Gunungpuyuh.

Menurut Kapolres, para tersangka kasus narkoba itu dijerat Pasal 112, 112, dan/atau 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, ada pula yang didakwa melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka kasus peredaran gelap obat terlarang yang diatur dalam Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah 15 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author