suaramerdekasolo.com – Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang telah mulai beraksi. Pada Rabu, 19 Juni 2024, sebuah rapat koordinasi tingkat menteri berlangsung di kantor Kemenko Polhukam, di bawah kepemimpinan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas.
Rapat ini dihadiri oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melaksanakan operasi penegakan hukum yang berhubungan dengan judi online.
Menurut Hadi Tjahjanto, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 4.000 hingga 5.000 rekening yang dicurigai terkait dengan aktivitas judi online telah diblokir. “PPATK telah melaporkan temuan ini ke penyidik Bareskrim Polri yang kemudian akan membekukan rekening tersebut,” ujar Hadi.
Penyidik Bareskrim memiliki wewenang untuk mengumumkan pemblokiran rekening dalam waktu 30 hari. Dalam periode ini, dilakukan verifikasi terhadap pemilik rekening untuk memastikan keterlibatan mereka dalam operasi judi online. Jika tidak ada klaim yang diajukan dalam waktu tersebut, aset dalam rekening akan disita dan diserahkan ke negara.
Hadi juga menyoroti penjualan rekening yang terkait judi online, yang sering terjadi di area pedesaan. “Para pelaku mendatangi desa, berinteraksi dengan warga, dan kemudian membuka rekening menggunakan identitas mereka secara online,” terang Hadi. Rekening yang telah dibuat kemudian dijual kepada pengepul dan selanjutnya kepada bandar judi online.
Untuk memperkuat operasi ini, Polri dan TNI telah dikerahkan. “Saya telah meminta bantuan Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk mengatasi masalah jual beli rekening ini,” kata Hadi.
Selain itu, Satgas juga berencana menutup layanan top-up pulsa untuk game online yang terkait dengan judi online. Langkah ini dimulai dari minimarket, di mana satgas akan bekerja sama dengan TNI-Polri untuk melakukan pengecekan dan penutupan layanan.
Hadi menambahkan, bahwa berdasarkan data PPATK, terdapat 3,2 juta warga Indonesia yang terlibat dalam judi online, dimana sekitar 80 ribu di antaranya adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun. “Ini adalah statistik yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan tindakan cepat dan tegas,” tutup Hadi.