suaramerdekasolo.com – Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, terus berlanjut. Korban berinisial KM (12) kini mengajukan permohonan restitusi.
Melalui kuasa hukumnya, pihak korban telah mengajukan surat permohonan restitusi yang sudah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Jumlah yang diajukan mencapai Rp 14 juta untuk masing-masing tersangka kasus kekerasan di Boyolali.
Asri Purwanti, selaku kuasa hukum korban dan keluarganya, membenarkan hal tersebut. Pihak korban juga berkoordinasi dengan LPSK untuk menentukan jumlah restitusi yang diminta.
“Kami telah mengirimkan permohonan restitusi yang sudah mendapat persetujuan dari LPSK. Permohonan ini akan dimasukkan dalam berkas perkara,” ujar Asri, Jumat (28/2/2025).
Dia mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diajukan cukup besar karena mempertimbangkan kerugian yang dialami korban dan keluarga, baik yang sudah terjadi maupun yang akan datang.
“Kerugian yang dialami jelas sangat banyak,” tambah Asri.
Menurutnya, biaya untuk pengobatan fisik dan mental korban ditanggung sepenuhnya oleh keluarga. Selain itu, orangtua korban tidak dapat bekerja karena harus fokus pada proses hukum dan perawatan anaknya.
“Selama ini, semua biaya ditanggung secara mandiri, dan korban yang masih anak-anak seharusnya dilindungi,” terang Asri.
Asri juga menyoroti keputusan terkait enam tersangka perempuan yang tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan tahanan kota dengan gelang pemantau.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, memberikan penjelasan mengenai alasan enam tersangka perempuan tersebut hanya ditempatkan di tahanan kota. Pihaknya telah memasang alat pemantau pada pergelangan tangan para tersangka untuk memudahkan pemantauan.
“Penahanan kota diberikan karena para tersangka ini masih memiliki anak kecil. Selain itu, salah satu suami tersangka sudah lebih dulu ditahan oleh Kejari dengan kasus serupa,” jelasnya.
Para tersangka menyatakan kesediaannya untuk kooperatif, berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mencoba memengaruhi saksi dengan cara apapun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KM, seorang siswa SMP, mengalami penganiayaan dan penyiksaan pada November 2024 lalu. Belasan warga Banyusri melakukan kekerasan terhadapnya karena dituduh mencuri celana dalam.
Hingga saat ini, Polres Boyolali telah menetapkan 14 tersangka, yang terdiri dari delapan laki-laki dan enam perempuan.