Kronologi Perbuatan Kejam Dua Pria Trenggalek Yang Memaksa Tiga Siswa Sekolah Smk

suaramerdekasolo.com – Aksi cabul tersebut dilakukan oleh dua pria di kawasan Trenggalek. Seorang siswa SMK dipaksa bermain bertiga oleh mereka berdua. Gadis itu masih di bawah umur.

Kedua pelaku berinisial AN (30) dan GSG (43). Keduanya berdomisili di Kecamatan Suruh Trenggalek. Sedangkan korban adalah seorang pelajar berusia 17 tahun di sebuah sekolah kejuruan.

Kronologi kejadian dijelaskan oleh AKBP Gathut Bowo Supriyono, Kapolres Trenggalek. Kasus bertiga bermula saat korban mengikuti program praktik kerja industri (prakerin) di bengkel Kecamatan Suruh tempat salah satu pelaku bekerja.

Para korban dan pelaku AN berkenalan melalui prakerin ini dan bertukar nomor telepon. Pertemuan di sebuah kos juga diminta oleh pelaku dan korban pada Mei 2023.Namun, tampaknya pemilik kost melarang mereka menyewa kamar, katanya.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk memesan kamar di sebuah hotel di Desa Kelut, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AN mengajak salah satu teman laki-lakinya (GSG) yang kini menjadi tersangka ke lokasi.

Korban dipaksa melakukan hubungan seks bertiga di kamar hotel oleh tersangka. Pelaku terlebih dahulu menawarkan alkohol kepada korban sebelum memulai aksinya.
Ketiganya kemudian melakukan aktivitas seksual di sana, menurut Gathut.

Ternyata salah satu pelaku sempat merekam aksi asusila tersebut selama total dua menit. Akhirnya, video tersebut menjadi sangat populer di media sosial.

Orang tua korban akhirnya bisa mengidentifikasi pelaku berkat video yang dibagikan secara luas. Kasus tersebut dilaporkan ke polisi karena para pelaku menolak untuk mengakui bahwa putri mereka berhubungan seks dengan mereka.

Akibatnya, Gathut menjelaskan, “orang tua korban sekarang memiliki akses ke video tersebut dan mengetahui apa yang dilakukan pelaku”.

Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek menyelidiki laporan tersebut setelah menerimanya. Kedua pelaku, AN dan GSG, kemudian ditangkap di lokasi berbeda.

Selain kedua tersangka, polisi juga menyita video yang dibagikan di media sosial serta barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar akibat perbuatannya, dan saat ini ditahan di Polres Trenggalek.

Kedua pelaku ini diduga terlibat perbuatan cabul terhadap anak dan melakukan hubungan seksual dengan mereka. Maksimal 15 tahun penjara ada di meja bagi mereka, menurut Gatut.