suaramerdekasolo.com – Kejaksaan Negeri Klaten menggelar pemusnahan barang bukti terkait 67 perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Acara ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Klaten pada Rabu (26/2/2025), dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto, Forkopimda, serta pejabat Pemkab Klaten.

Kajari Klaten, Faizal Banu, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang telah melalui proses pengadilan dan dinyatakan inkrah. Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi 10 perkara tindak pidana umum, 14 perkara terkait orang dan harta benda, 31 perkara narkotika dan psikotropika, serta 12 perkara tindak pidana ringan.

Barang bukti yang dimusnahkan termasuk 145,55926 gram sabu, 7.965 butir pil, 6 senjata tajam, 12 handphone, 1.053 botol minuman keras (miras), serta barang-barang lain seperti pakaian dan tas. Miras dimusnahkan dengan menggunakan alat berat, sementara barang bukti lainnya dihancurkan melalui pembakaran dan pemblendekan agar tidak dapat digunakan kembali.

Kajari Klaten menegaskan bahwa pemusnahan ini menunjukkan komitmen mereka bersama Pemkab Klaten dan Forkopimda dalam memerangi narkoba dan miras, yang kerap menjadi pemicu tindak pidana. Faizal Banu juga menyampaikan dukungan penuh dari semua pihak dalam upaya pemberantasan barang-barang terlarang tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini dimulai dengan laporan dari Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Klaten, Tumpal Marulitua Yosep Parlindungan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang dilakukan oleh Wakil Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Forkopimda, dan pihak terkait lainnya.

Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Kejari Klaten, mengingat pemusnahan barang bukti ini dilakukan menjelang bulan Ramadhan. Ia juga menyatakan bahwa upaya penegakan hukum ini sangat tepat dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak. Pemkab Klaten melalui Satpol PP terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menanggulangi peredaran miras dan narkoba, dengan mengajak masyarakat serta ormas untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Wakil Bupati juga menegaskan bahwa komitmen Forkopimda adalah untuk mewujudkan Klaten yang bebas dari miras dan narkoba.

You May Also Like

More From Author