suaramerdekasolo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo baru-baru ini mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan.

Surat edaran dengan nomor 500.13/720/II/2025 tersebut berisi sejumlah panduan mengenai jam operasional untuk hiburan umum, restoran, dan rumah makan selama bulan Ramadhan 1446 H (tahun 2025).

Dalam SE tersebut, terdapat empat poin utama yang harus diperhatikan. Surat edaran ini telah ditandatangani oleh Sekretaris Pemkab Sukoharjo, Widodo, yang menyampaikan hal-hal berikut:

  1. Para pengusaha hiburan umum diminta untuk menghentikan operasional usaha mereka pada tujuh hari pertama dan tujuh hari terakhir bulan Ramadhan.

  2. Setelah periode tujuh hari awal dan tujuh hari sebelum Lebaran, jam operasional untuk tempat hiburan seperti kafe, pub, diskotik, karaoke, pusat kebugaran, pusat permainan, dan biliard harus dibatasi. Jam buka ditetapkan antara pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB, dan usaha harus tutup di siang hari.

  3. Pengusaha restoran dan rumah makan diharapkan untuk tidak membuka usaha mereka secara terbuka atau transparan selama bulan Ramadhan.

“Pengusaha hiburan umum, restoran, dan rumah makan diminta untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini,” kata Widodo.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, menegaskan bahwa SE tersebut benar adanya. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemantauan di lapangan. “Kami akan melakukan patroli untuk memastikan semua pengusaha mematuhi aturan ini. Jika ada yang melanggar, tindakan tegas akan diambil,” tambah Sunarto.

You May Also Like

More From Author