Pengadilan Tipikor Jakarta Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara pada Mantan Pejabat ESDM
suaramerdekasolo.com – Dua mantan pejabat tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto, telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan operasi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Detil Putusan Hakim
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fahzal Hendri, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer. Namun, pada dakwaan subsider, majelis hakim menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan bahwa Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto telah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Denda dan Substitusi Kurungan
Selain hukuman penjara, kedua mantan pejabat tersebut juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dalam hal denda ini tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Vonis Terhadap Terdakwa Lain dalam Kasus Yang Sama
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, yaitu Yuli Bintoro, Henry Julianto, dan Eric Viktor Tambunan. Ketiga terdakwa ini dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta, dengan pengganti kurungan dua bulan jika denda tidak dibayar.
Pertimbangan Hakim
Dalam penjatuhan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan adalah para terdakwa tidak memberikan dukungan pada program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi negara. Sementara itu, sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan status mereka sebagai kepala rumah tangga dan belum pernah dihukum sebelumnya dianggap sebagai faktor yang meringankan.
Tanggapan atas Putusan
Setelah vonis dijatuhkan, para terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding, sedangkan jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Kesimpulan Hukum
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait lainnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar. Tuntutan yang berbeda juga telah diajukan terhadap Yuli Bintoro, Henry Julianto, dan Eric Viktor Tambunan, dengan hukuman yang bervariasi.