Produksi Miras Palsu, Sy Ditangkap Polisi
KARANGANYAR, suaramerdekasolo.com – Gegara memproduksi minuman keras (miras) palsu, Sy (43), harus meringkuk di balik jeruji besi.
Warga Kaling, Kecamatan Tasikmadu ini ditangkap, setelah polisi menggeledah rumah kontrakannya dan menemukan ratusan botol miras palsu siap edar, Rabu (17/6) lalu sekitar pukul 15.30.
Dari pengakuannya, Sy memproduksi miras palsu dengan merek Mansion House, Lauders, Chivas Regal, Martel, Remy Marten, Royal Brewhouse Iceland Vodka, Black Label, Red Label, Golden Label Reverse, Smirnoff dan lainnya itu sejak delapan bulan terakhir.
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, penangkapan Sy berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya tempat produksi miras palsu dengan mengoplos bahan tertentu dan dikemas dengan botol miras merek terkenal di wilayah Kaling.
“Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar dan ditindaklanjuti dengan penggeledahan. Dari pengakuan tersangka, dia mencampur miras merek terkenal dengan oplosan dari bahan-bahan racikannya,” jelasnya, Selasa (23/6).
Miras palsu tersebut dijual ke wilayah Batang dan Madiun, di mana di dua kota tersebut sudah ada penadah barang produksinya.
“Miras ini berbahaya jika dikonsumsi, karena dibuat dari bahan oplosan dengan takaran yang tidak sesuai. Pengakuan tersangka, sudah delapan bulan terakhir memproduksi miras palsu,” kata Kapolres.
Tersangka dijerat dengan pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 UU No.18/2012 tentang Pangan. Sebab dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
Tersangka Sy mengaku mendapatkan pengetahuan tentang meracik miras saat bekerja pada seseorang yang menjual minuman oplosan.
“Bahan-bahannya saya dapat dari toko kimia. Kalau botol miras saya dapat dari pengepul barang bekas di Surabaya. Per botol saya jual Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu. Produksi per bulan tidak pasti, tergantung pesanan,” tuturnya. (Irfan Salafudin)
Editor : Budi Sarmun