suaramerdekasolo.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis data terbaru mengenai total utang PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Berdasarkan data per September 2024, Sritex tercatat memiliki total utang sebesar Rp 14,64 triliun. Utang tersebut tersebar di berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun perusahaan pembiayaan.
Rincian Utang Sritex
Lebih rinci, utang Sritex sebesar Rp 14,64 triliun terdiri dari dua bagian utama. Pertama, utang kepada 27 bank dengan total mencapai Rp 14,42 triliun. Kedua, utang kepada 3 perusahaan pembiayaan sebesar Rp 0,22 triliun. Dengan demikian, sebagian besar utang Sritex terkonsentrasi pada sektor perbankan.
Cadangan Perbankan
OJK memastikan bahwa perbankan telah menyiapkan cadangan yang cukup untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat utang Sritex. Cadangan agregat yang telah dibentuk oleh bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34% dan 63,95%. Angka ini dinilai sudah cukup memadai untuk menutupi potensi kerugian jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Antisipasi Risiko Perbankan
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa perbankan telah memiliki mekanisme yang baik untuk mengelola risiko kredit, termasuk menghadapi situasi seperti pailitnya Sritex. Bank-bank di Indonesia telah terbiasa menghadapi berbagai macam risiko bisnis, sehingga mereka memiliki pengalaman dan prosedur yang memadai untuk menghadapinya.
Proses Hukum Sritex
Saat ini, Sritex masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan pailit yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Proses hukum ini masih terus berjalan dan akan menentukan nasib akhir dari perusahaan tekstil tersebut.