Anak 12 Tahun Meninggal Usai Tak Dirawat di RSUD, BPJS Kesehatan Angkat Bicara

Suaramerdekasolo.com – Media sosial geger setelah kabar seorang anak 12 tahun meninggal dunia usai tidak mendapat perawatan inap di RSUD Embung Fatimah, Batam. Warganet mengecam keras insiden tersebut. BPJS Kesehatan Cabang Batam pun langsung buka suara dan beri klarifikasi.

Harry Nurdiansyah, Kepala BPJS Kesehatan Batam, menegaskan bahwa peserta Program JKN berhak menerima layanan medis darurat. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena belum bekerja sama dengan BPJS.

“Kami turut berduka atas kejadian ini. Kami sedang mengumpulkan informasi dari rumah sakit dan Dinas Kesehatan Batam agar bisa memahami kasus ini secara menyeluruh,” ucap Harry, Rabu (18/6).

Harry menyampaikan bahwa tenaga medis harus langsung menangani pasien yang berada dalam kondisi darurat. Proses administrasi tidak boleh menghalangi tindakan penyelamatan nyawa. Ia juga menyebut bahwa program JKN menjamin layanan UGD untuk semua peserta, bahkan di rumah sakit nonmitra.

“Kalau sudah darurat, rumah sakit harus langsung tangani. Peserta tidak boleh dibiarkan tanpa pertolongan,” tegasnya.

Tenaga Medis Tentukan Kondisi Darurat, Bukan Persepsi Masyarakat

Menurut Harry, hanya dokter yang bisa menentukan apakah kondisi pasien tergolong darurat. Ia menolak penilaian berdasarkan asumsi masyarakat.

“Yang menilai bukan orang awam, tapi dokter sesuai standar medis,” katanya.

UGD menjadi tempat pertama untuk menilai tingkat kegawatdaruratan. Tenaga medis akan mengevaluasi kondisi pasien berdasarkan gejala dan risiko.

BPJS Punya Dasar Hukum Kuat Soal Layanan Darurat

Harry mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 sudah mengatur dengan jelas. Setiap rumah sakit wajib memberikan layanan awal kepada pasien yang datang ke UGD, tanpa melihat status jaminan kesehatan.

Ia juga menambahkan bahwa UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan kewajiban rumah sakit dalam memberi pertolongan darurat. Bahkan pasien tanpa BPJS sekalipun tetap berhak mendapat penanganan medis.

Imbauan BPJS: Cek Status Aktif, Ikuti Alur Layanan

BPJS Kesehatan mendorong peserta untuk rutin memeriksa status keanggotaan mereka. Harry juga menyarankan agar peserta memahami prosedur berjenjang, supaya bisa menerima layanan sesuai haknya.

“Peserta perlu tahu prosedur layanan. Dengan begitu, pelayanan bisa maksimal,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai menjalani gaya hidup sehat. Pencegahan, menurutnya, lebih baik dibanding penanganan saat sudah parah.