suaramerdekasolo.com – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, kali ini di jalan Tol Semarang-Solo KM 484+400, tepatnya di ruas Dukuh Klepu, Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, pada Minggu (26/1) pukul 09.00 WIB. Bus Rosalia Indah dengan nomor polisi AD-7354-OA terguling saat mencoba menyalip kendaraan di depannya. Beruntung, insiden tersebut tidak memakan korban jiwa, meskipun tiga penumpang dilaporkan mengalami luka ringan.

Menurut keterangan Kanit Gakkum Polres Boyolali, Iptu Budi Purnomo, bus melaju dari arah Semarang menuju Solo dengan 28 penumpang, termasuk sopir dan kenek. Peristiwa bermula saat bus hendak menyalip kendaraan lain dari lajur kanan. Namun, dari arah belakang, sebuah kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, membuat sopir bus harus membanting setir ke kiri.

“Ketika berpindah lajur, bus sempat menyenggol bemper mobil Agya yang berpenumpang lima orang. Kemudian sopir kembali membanting setir ke kanan untuk menghindari tabrakan dengan truk di depannya, namun akhirnya membanting ke kiri lagi hingga terguling,” jelas Iptu Budi Purnomo.

Sukimin (61), seorang warga yang kebetulan melintas di underpass tol saat kejadian, menyaksikan langsung insiden tersebut. Ia menggambarkan bagaimana bus terlihat zig-zag sebelum menabrak pagar pembatas jalan (guardrail) sebanyak dua kali dan terguling sejauh sekitar 200 meter.

“Saya kaget sekali, apalagi saya pas mau ke sawah lewat underpass. Saya takut bus itu jatuh menimpa saya. Setelah bus berhenti, saya ikut membantu penumpang keluar dari kendaraan,” kata Sukimin.

Setelah kejadian, arus lalu lintas di kedua arah dihentikan sementara karena posisi bus Rosalia Indah yang melintang di tengah jalan. Proses evakuasi berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Setelah itu, arus lalu lintas dari arah Solo menuju Semarang kembali dibuka.

Iptu Budi Purnomo menekankan bahwa kecelakaan ini diduga kuat akibat kurangnya konsentrasi sopir dalam mengemudikan kendaraan. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti insiden tersebut.

Ia mengimbau pengguna jalan tol agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menjaga jarak aman, mematuhi rambu-rambu, dan tidak melebihi batas kecepatan yang ditentukan, yaitu 60–80 km/jam.

“Keselamatan di jalan tol sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan. Selalu berhati-hati dan konsentrasi saat berkendara,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author