/Eksploitasi Sumber Daya Alam: 47 Perusahaan Terlibat dalam Kerusakan Lingkungan
suaramerdekasolo.com

Eksploitasi Sumber Daya Alam: 47 Perusahaan Terlibat dalam Kerusakan Lingkungan

suaramerdekasolo.com – Sebanyak 47 perusahaan diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Indonesia. Temuan ini berdasarkan laporan yang diterima oleh Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Menurut data yang dihimpun PSL UMS dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), sebanyak 47 korporasi tercatat terlibat dalam aktivitas yang merusak lingkungan dan mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) di tanah air. Laporan tersebut menyebutkan ada 17 perusahaan di provinsi-provinsi yang memberikan dampak buruk terhadap kelestarian alam, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 437 triliun, terutama di luar Pulau Jawa.

Dra. Alif Noor Anna, M.Si., Direktur Pusat Studi Lingkungan UMS, mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan akibat eksploitasi SDA yang berlebihan berpotensi merugikan masa depan. Walaupun Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah dan sektor perkebunan serta pertambangan berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional, dampak negatif terhadap lingkungan harus menjadi perhatian utama.

“Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan hutan, perkebunan, dan tambang seharusnya tidak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi semata. Mereka juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap kelestarian alam. Keuntungan jangka pendek harusnya tidak mengabaikan warisan lingkungan yang harus kita tinggalkan untuk generasi yang akan datang,” ujar Alif.

Alif juga menambahkan bahwa eksploitasi yang tidak bertanggung jawab terhadap SDA, seperti penebangan hutan tanpa pemulihan yang memadai dan praktik pertambangan yang merusak ekosistem, telah menyebabkan kerusakan yang sangat besar. Kerusakan ini bukan hanya mengancam keberlanjutan alam tetapi juga dapat merusak struktur tanah dan mengurangi kesuburan, yang berisiko menimbulkan bencana ekologis di masa depan.

Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor tambang dan perkebunan seharusnya memprioritaskan keberlanjutan ekosistem dan mematuhi aturan yang mewajibkan reklamasi setelah kegiatan eksploitasi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kehidupan alam tetap terjaga dan mendukung pemulihan lingkungan.

Selain itu, Alif juga menekankan pentingnya pengelolaan SDA yang berkelanjutan sebagai prinsip dasar dalam pembangunan. Ia berharap agar pemerintah dan lembaga terkait dapat bekerja sama dengan lembaga riset dan pendidikan untuk mencapai keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

“Tantangan terbesar kita saat ini adalah bagaimana mengelola SDA dengan bijak, agar tidak hanya menguntungkan ekonomi jangka pendek, tetapi juga menjaga keberlanjutan alam demi generasi mendatang. Pengelolaan yang cermat adalah kunci untuk mewujudkannya,” tambah Alif.

Terkait regulasi lingkungan, PSL UMS juga mengimbau agar pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh eksploitasi SDA. Alif mengingatkan bahwa meskipun sudah ada lembaga pengawas, pemerintah perlu mempertegas komitmen dan memperkenalkan regulasi yang lebih ketat untuk mencegah praktik korupsi dan pelanggaran terhadap lingkungan.