suaramerdekasolo.com – Kepolisian Polda Metro Jaya mengumumkan penggagalan peredaran uang palsu dengan nilai mencapai Rp 22 miliar di wilayah Srengseng Raya, Jakarta Barat. Pengungkapan ini diumumkan oleh Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantor Polda Metro Jaya.
Uang palsu tersebut, yang merupakan pecahan Rp 100 ribu, ditemukan dalam keadaan siap edar dan disimpan dalam tumpukan yang dibungkus plastik, diletakkan di atas dua kursi yang dijejerkan. Foto-foto yang dirilis menampilkan secara detail tumpukan uang tersebut.
Operasi penangkapan berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu M, YA, dan FF, yang ditangkap di lokasi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1 RW 8, Kembangan, pada tanggal 15 Juni 2024. Menurut Kombes Ade Ary, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang terkait dengan uang palsu tersebut.
“Penyelidikan ini dipicu oleh laporan masyarakat, yang kemudian diikuti dengan penangkapan yang berhasil mengungkap jaringan ini,” ujar Kombes Ade Ary. Uang palsu tersebut diduga akan diedarkan menjelang perayaan Idul Adha.
Selain uang palsu, polisi juga menyita peralatan produksi uang palsu, termasuk satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni.
Kombes Ade Ary menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh, dan konferensi pers rencananya akan diadakan untuk membahas perkembangan lebih lanjut.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan dan Penguasaan Uang Palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.