suaramerdekasolo.com – Unit Reskrim Polsek Karangmalang bersama Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sekolah-sekolah. Dua sekolah yang menjadi target adalah SDN Guworejo dan SDN Puro 3, dengan tiga tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus pencurian di sekolah.
Tersangka utama adalah Ilham Manzis (23), seorang warga Ambal, Kabupaten Kebumen, yang merupakan pelaku pencurian di sekolah. Selain itu, Syahrial Ika Suryono (35) dari Mojogedang dan Eko Widodo (30) dari Kerjo, Kabupaten Karanganyar, turut terlibat dalam aksi ini. Syahrial dan Eko bertugas untuk menjual barang-barang hasil curian.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pencurian di SDN Guworejo 3 terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 06.00, sedangkan pencurian di SDN Kroyo 3 terjadi pada Minggu (2/2) sekitar pukul 01.00 dini hari. Dalam kedua aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak berbagai barang, termasuk CPU komputer, dua printer, amplifier, sound portable, dan empat microphone, dengan kerugian material mencapai sekitar Rp 8 juta.
Para pelaku masuk ke dalam kantor sekolah dengan merusak genting, plafon, dan pintu. Setelah kejadian tersebut, pihak sekolah melapor ke Polsek Karangmalang, yang kemudian melakukan penyelidikan bersama Unit Resmob Polres Sragen.
Pada Senin (3/2/2025), polisi berhasil menangkap tersangka Syahrial Ika Suryono di rumah orang tuanya di Kerjo, Karanganyar. Ketika diinterogasi, Syahrial mengaku menjual barang hasil curian dari temannya, Ilham Manzis. Pada hari yang sama, dua pelaku lainnya juga berhasil diamankan.
Ilham Manzis diketahui memiliki riwayat tindak kejahatan di beberapa tempat lain, di antaranya di SDN Patihan 2 Sidoharjo pada Jumat (24/1/2025), dimana ia mencuri barang-barang elektronik dan uang tunai senilai Rp 500 ribu. Kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 22,45 juta. Selain itu, ia juga mencuri di SDN Wonokerso 2 Kecamatan Kedawung, Sragen, dengan total kerugian sekitar Rp 2,3 juta, serta mencoba mencuri motor di Alun-Alun Karanganyar.
Ilham Manzis juga terlibat dalam pencurian di SDN 1 Karanganyar pada Kamis (16/1/2025), yang mengakibatkan kerugian barang elektronik senilai Rp 20 juta.
Kapolres menambahkan bahwa Ilham Manzis dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, Syahrial Ika Suryono dan Eko Widodo dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.